Abdya - Koramil 07/Babahrot Kodim 0110/Abdya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi negara seperti gajah, harimau, beruang, orang utan, trenggiling dan lainnya.
Peringatan ini disampaikan ulang oleh Koramil Babahrot melalui ujung tombak para Babinsa, menindaklanjuti hasil sosialisasi di aula kantor Camat Babahrot, pada Selasa (19/7/2022).
Terpisah, Pelaksana harian Danramil 07/Babahrot Kapten Inf Edi Mailiswar membenarkan dengan metode Komsos yang humanis Babinsa melarang masyarakatnya menangkap, menjerat, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dari kawasan hutan Aceh baik dalam keadaan hidup maupun dalam bentuk lain.
"Dasar larangan ini telah diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019. Inilah yang dibahas habis saat acara sosialisasi tadi, " beber Danramil.
Danramil melanjutkan, dalam Qanun itu juga dijelaskan masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak habitat satwa liar, memasang jerat, meletakan racun hingga mencemari sumber air minum satwa liar.
Sanksi terhadap pelaku pelanggaran diatas dapat dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, dan bahkan tembak di tempat bagi yang nekat melakukan serangan/melawan petugas.
Danramil menilai isi qanun tersebut tidak hanya memberikan efek jera untuk pelaku semata, namun juga menjadi solusi terhadap konflik antara satwa liar dengan manusia.
"Secara terpadu dan berkesinambungan, edukasi ini akan terus kita sebarkan. Karena populasi satwa liar yang dilindungi ini jelas masih ada, dan banyak di wilayah kita, " tandas Danramil.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Balai Pengaman Penegak Hukum Kementrian (BPPHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Aktivis lingkungan Aceh lainnya menggelar sosialisasi Hukum/Qanun dan pelatihan tentang pengelolaan pelestarian satwa liar, berlangsung di aula kantor Camat Babahrot.
Simposium ini diikuti oleh perangkat TNI-Polri, Muspika, jajaran Kades dan lapisan masyarakat Babahrot. Acara ini sengaja digelar mengingat geografis wilayah Babahrot berhadapan langsung dengan hutan lindung Lauser, yang diyakini masih diisi habitat satwa liar.
Dalam setahun terakhir BKSDA Aceh merilis perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi kian marak terjadi di seluruh wilayah. Diduga perburuan ini terjadi karena faktor konflik antara satwa liar dengan manusia.