Aceh Tenggara - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sebagai Mitra pemerintah Aceh, Dalam hal ini Dinas kesehatan melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Jakarta, Kamis dan Jumat (17-18/3/2022).
Pertemuan itu membicarakan beberapa hal terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terutama mengenai evaluasi data Masyarakat penerima BPJS.
Yahdi Hasan, S.I.Kom Angota DPRA dari Fraksi Partai Aceh saat dikonfirmasi jurnalis kami lewat WhatsApp. Rabu (23/03/2022) menegaskan. "Program JKA akan tetap lanjut. Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat untuk menunda pembayaran Premi Asuransi kesehatan kepada BPJS selama Enam Bulan apabila data yang kita minta tidak di berikan kepada pemerintahan Aceh."
Sambungnya "Program JKA akan tetap dilanjutkan namun dengan melakukan evaluasi data terlebih dahulu. Terkait data masyarakat penerima Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejumlah 2.1 juta Untuk Masyarakat Aceh."
Lanjutnya "Penguna JKA sebanyak 2.2 juta, Penerima Asuransi BPJS melalui Aparatur Negara dan lembaga swasta sebanyak 800 Ribu, Ada juga namanya Penerima pelayanan kesehatan BPJS Mandiri sebanyak 150 Ribu lebih.Total semua penerima layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak 5.3 juta jiwa masyarakat Aceh."
"Dengan adanya beberapa data jenis Asuransi pembayaran premi kesehatan di Aceh, Maka kita berasumsi bahwa kemungkinan adanya dabel atau data yang tidak akurat, jadi Pemerintahan Aceh Meminta Data Resmi dan yang terbaru dari BPJS sebagai penyelenggara program JKN-KIS, JKA dan lain sebagainya." Sambungnya
Kata Yahdi Hasan kembali, "sejak tahun 2019 Pemerintahan Aceh sudah Meminta secara Resmi data dari BPJS, Namun pihak BPJS selalu Enggan Memberikan data itu kepada Pemerintahan Aceh, dengan Alasan, bahwa pihak BPJS baru menyerahkan data bila pihak pusat yang meminta."
"Disinilah awal kecurigaan kita terhadap Data yang di Gunakan oleh BPJS, kita terus mendesak pihak BPJS agar data itu segera di serahkan ke pemerintahan Aceh, karena JKN-KIS, JKA preminya di banyar dari Uang Rakyat."
"Kenapa kita ingin melakukan Evaluasi data? Berkemungkinan ada kasus seperti masyarakat memiliki BPJS lebih dari satu (Ganda Data) dan juga nama penerima BPJS yang sudah meninggal dunia namun masih kita banyar". Ucap Yahdi lagi (Sebagai Asumsi Saja).
jika evaluasi tidak dilakukan maka sampai saat ini pemerintah akan terus membayar premi tanpa update data terbaru.
Yahdi Hasan menuturkan kembali "program JKA akan tetap lanjut sampai ada kesimpulan terbaru yang disepakati dari hasil evaluasi tersebut."
"Banyak hal yang harus dibenahi, mulai dari data masyarakat, jenis penyakit yang harus diterima BPJS, pelayanan dan hal lainnya. Namun sambil menunggu kesimpulan dari hasil evaluasi tersebut, program JKA tetap ada dan berlaku seperti biasa Namun hanya penundaan pembayaran selama Enam Bulan."
"Dari imformasi yang saya terima, pihak BPJS sudah mulai Melunak dan dalam waktu dekat akan menyerahkan data kepada Pihak Pemerintahan Aceh." Tutupnya (Husni)